Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran, yang dimaksud Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau disingkat KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang sanggup menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang training kerja serta pengalaman kerja dalam rangka sokongan ratifikasi kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di aneka macam sektor. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang berikutnya disingkat SKKNI merupakan rumusan kesanggupan kerja yang meliputi faktor pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta perilaku kerja yang berkaitan dengan pelaksanaan kiprah dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran, KKNI bidang penjualan meliputi: a) subbidang pemasaran; b) subbidang merek; c) subbidang layanan; dan d) subbidang penjualan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran.
Link Download Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran DISINI
Demikian isu wacana Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran. Semoga ada manfaatnya

