Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk merealisasikan penduduk Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara perlu merealisasikan pembangunan nasional yang disokong dengan perekonomian yang handal lewat pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal; b) bahwa untuk mendukung dan merealisasikan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang sejalan dengan pertumbuhan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam; perekonomian nasional dan in ternasional yang bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi; tata cara keuangan yang makin maju; serta untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan kepada forum jasa keuangan, dikehendaki pengaturan gres dan pembiasaan aneka macam peraturan di sektor keuangan; c) bahwa upaya pengaturan gres dan pembiasaan aneka macam peraturan di sektor keuangan, sanggup dijalankan pergeseran Undang-Undang di sektor keuangan dengan menggunakan metode omnibus guna menyelaraskan aneka macam pengaturan yang terdapat dalam aneka macam Undang-Undang ke dalam 1 (satu) Undang-Undang secara komprehensif; d) bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c, perlu membentuk Undang-Undang mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Link download Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (DISINI)
Demikian gunjingan mengenai Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. Semoga ada manfaatnya.